Bisnis.com,JAKARTA- Pengadilan Negeri Cikarang menguatkan putusan KPPU yang mendenda produsen Sari Roti karena terlambat melaporkan aksi korporasi sebesar Rp3,4 triliun.
Seperti diketahui, KPPU menghukum PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dengan denda Rp2,8 miliar karena terlambat melaporkan akuisisi saham PT Prima Top Boga.
Nippon kemudian mengajukan keberatan ke PN Cikarang namun dalam 5 Maret 2019, majelis hakim menolak keberatan tersebut.
Berdasarkan dokumen putusan yang diterima Jumat (8/3/2019) majelis hakim menyatakan sependapat dengan putusan KPPU bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Nippon terhitung sejak mendapatkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 9 Februari 2018.
Majelis yang terdiri dari Dicky Christian selaku ketua dan didampingi oleh Alfadjri dan Rachtika Dinata masing-masing selaku amggota juga menilai bahwa PT Nippon Indosari Corpindo Tbk yang merupakan perusahaan publik semestinya mengetahui aturan yang mewajibkan pelaporan aksi korporasi paling lama 30 hari kerja setelah terbitnya surat keputusan menteri.
Adapaun aturam-aturan tersebut berupa Pasal 29 Undang-undang No.5/1999, Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2010 dan Peraturan KPPU No.4/2012.
Baca Juga
Perkara ini bermula dari laporan penyelidikan para investigator KPPU bahwa terjadi keterlambatan notifikasi akuisisi.
Majelis komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi, Kurnia Toha dan Guntur Saragih memutuskan bahwa produsen Sari Roti itu bersalah dan harus membayar denda.