Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan advokat Lucas terkait tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Lucas menuding KPK menyimpan rasa dendam kepadanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan bahwa KPK tak menyimpan rasa dendam atas tuntutan maksimal tersebut. Dia memastikan bahwa semua kasus yang ditangani KPK termasuk Lucas berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Tidak ada faktor lain apalagi kalau dikatakan dendam dan lain-lain, itu tidak pernah ada dalam konsep pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK," kata Febri, Rabu (6/3/2019) malam.
Menurut Febri, apa yang dilakukan KPK selama ini hanya menjalankan proses hukum. Lucas dapat menyampaikan rasa keberatannya melalui argumentasi dalam pleidoinya. Semua bisa melalui proses-proses hukum yang ditetapkan.
Lucas sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta sibsider 6 bulan kurungan atas kasus perintangan penyidikan terhadap Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro, Rabu (6/3/2019).
Dalam surat tuntutan, advokat Lucas menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK. Dia juga menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI agar lepas dari jeratan hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016
Eddy saat itu tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, atas sejumlah perkara niaga.
Eddy Sindoro juga sempat dideportasi otoritas Malaysia pada Agustus 2018 lantaran menggunakan paspor palsu Republik Dominika. Dia dipulangkan dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia bersama anaknya Michael Sindoro dan seseorang bernama Jimmy alias Lie.
Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan imigrasi.
KPK meyakini Lucas melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Febri mengatakan dengan tuntutan tersebut, diyakini bahwa terdakwa Lucas telah melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro.
KPK juga menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Lucas sehingga harus dituntut hukuman maksimal.
"KPK yakin terdakwa telah melakukan perbuatan menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Keyakinan KPK itu dituangkan dituntutan. Tentu saja kalau nanti pihak terdakwa ingin mengajukan pembelaan silakan saja, itu hak dari terdakwa. Mari kita tunggu putusan pengadilannya," kata Febri.
Lucas pun menuding KPK menyimpan rasa dendam atas tuntutan 12 tahun tersebut. Dia mengaku akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk dibacakan di depan Majelis Hakim. Usai sidang, dia mengatakan bahwa tuntutan tersebut sebuah kekeliruan
"Ini kekeliruan yang sangat besar dan sudah saya duga karena seperti ada dendam, ada ketidaksenangan [pada saya]. Sangat keliru karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan. Sangat tidak objektif," katanya.
Tak hanya tudingan rasa dendam, Lucas juga menyebut bahwa segala tuntutan JPU KPK hanyalah cerita fiksi semata.