Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerugian terkait dengan kasus korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Berdasarkan risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK pada 28 Januari 2019, KPK meminta lembaga BPKP menaksir kerugian negara dari kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ. Lino.
Dalam risalah itu seperti dikutip Minggu (3/3/2019), ada sejumlah kasus hukum yang penanganannya dilaporkan oleh pimpinan KPK kepada Komisi III.
Selain kasus Pelindo II, KPK juga melaporkan perkembangan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disebut mengalami perkembangan siginifikan.
Selain dua kasus itu, perkara dugaan korupsi terkait dengan pembelian pesawat milik maskapai PT Garuda Indonesia Tbk. yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar memasuki tahap pelimpahan per Februari 2019.
Terkait dengak kasus Pelindo II, KPK telah menetapkan Richard Joost Lino sebagai tersangka sejak 15 Desember 2015 terkait dengan pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan audit terkait dengan perpanjangan konsesi di Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menyebut adanya unsur kerugian negara dalam perpanjangan konsensi di JICT.
Hasil pemeriksaan itu pula yang dijadikan senjata DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II untuk menyelidik kasus penyimpangan itu.
Pansus Pelindo II dipimpin oleh Rieke Dyah Pitaloka, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Saat itu, Pansus Pelindo membeberkan sejumlah bukti bahwa adanya pelanggaran penunjukan konsultan keuangan Deutsche Bank Hong Kong yang tidak pernah melalui tender secara terbuka.
Pansus juga menemukan adanya kekurangan pendapatan perusahaan pengelola pelabuhan itu. Potensi penerimaan negara yang hilang mencapai US$250 juta.
Selain itu, pansus juga menemukan adanya dugaan pelanggaran ketaatan pajak yang dilakukan oleh Pelindo II dan anak usahanya JICT yang dikelola oleh Hutchison Port Holding Group.