Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk mencabut hak politik Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih selama 3 tahun, selain menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Saat membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Yanto menyebutkan bahwa vonis tersebut dijatuhkan terkait dengan perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang juga melibatkan sejumlah pengusaha dan politisi. Eni juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sin$40.000.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan pencabutan hak politik terhadap Eni wajib dilakukan setelah menjalani masa pidana pokok.
"Hakim juga menolak pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Eni termasuk pelaku utama dalam kasus suap PLTU MT Riau-1," ujar hakim.
Selain terbukti menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1, Eni juga dinilai hakim terbukti menerima gratifikasi.
Menanggapi vonis hakim tersebut, politikus Partai Golkar ini menyatakan menerima. Dia menyatakan ikhlas menerima semua putusan yang dibacakan pada Kamis (1/3/2019).
Baca Juga
Eni Saragih didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama politisi Golkar Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau.
Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40.000.