Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antusiasme Pemilih Meningkat, KPU Diminta Waspada

Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai antusiasme warga untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 terus meningkat yang terlihat dari banyaknya jumlah warga yang mengurus form A5 sebagai pemilih pindahan.
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 192 juta Daftar Pemilih Tetap di Pemilihan Umum 2019. JIBI/BISNIS/Muhammad Ridwan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 192 juta Daftar Pemilih Tetap di Pemilihan Umum 2019. JIBI/BISNIS/Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai antusiasme warga untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 terus meningkat yang terlihat dari banyaknya jumlah warga yang mengurus form A5 sebagai pemilih pindahan.

Menurut Bamsoet, antusiasme warga untuk menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diluar domisili asal mereka terlihat dari terjadinya jumlah pemilih pindahan sebagaimana dilaporkan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU).

Sampai dengan pertengahan Februari 2019, KPU  melaporkan jumlah pemilih pindahan mencapai 275.923 orang, ujarnya.

"Jika dahulu mereka cuek dan memilih golput karena tidak mau repot mengurus form A5, sekarang justru warga sudah menyadari bahwa menggunakan hak pilih adalah bagian dari perjuangan menata masa depan bangsa," ujarnya, Jumat (1/3/2019).

Mengingat tingginya jumlah pemilih pindahan, yang jumlahnya kemungkinan masih terus bertambah sampai batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara, politisi Golkar itu meminta KPU mempersiapkan logistik surat suara agar tidak terjadi kekurangan.

Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya telah menjelaskan bahwa hak pilih warga negara merupakan bagian dari hak azasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara, ujarnya.

Hany saja dia menyebutkan jika pemilih pindahan jumlahnya terus meningkat, ada kekhawatiran surat suara di beberapa TPS tidak cukup. Dia mengingatkan bahwa Pasal 350 ayat 3 UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa surat suara cadangan disetiap TPS hanya dilebihkan 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS. Karea itu dia minta KPU untuk mewaspadai kondisi tersebut.

"Penambahan pemilih selain dari yang sudah mengurus form A5, juga bisa datang dari warga yang sampai hari pemilihan belum terdaftar di DPT," ujarnya.

Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa warga yang sampai hari pemilihan tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.

"DPR mempersilakan KPU melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu untuk mengatasi kemungkinan kurangnya surat suara. Jika dibutuhkan, usai pembukaan masa sidang DPR pada tanggal 4 Maret 2019, DPR dan KPU bisa melakukan rapat konsultasi dan rapat kerja," kata Bamsoet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper