Bisnis.com, JAKARTA - Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama menyepakati model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram, terutama untuk MLM dengan skema piramida, matahari, atau ponzi.
Materi mengenai MLM ini dibahas oleh para kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah, Munas Alim Ulama NU. Pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, mengatakan para kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis ini, baik yang mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.
"Haram, karena terdapat gharar (penipuan), dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang," kata Asnawi dalam sidang pleno Munas Alim Ulama, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis malam, 27 Februari 2019.
Asnawi menuturkan para kiai NU menggunakan referensi dari kitab Az Zawajir juz 2 halaman 132, kitab Ihya Ulumuddin juz 2 halaman 76, dan kitab-kitab klasik lainnya.
Asnawi menjelaskan bisnis MLM baik dengan skema piramida dan matahari memiliki lima ketentuan seperti berikut:
Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang menjadi syarat pula untuk mengikuti kegiatan bisnisnya serta dalam pencarian mitra. Dari pembelian barang itu, kata Asnawi, akan menghasilkan bonus atau komisi.
"Kedua, adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama," ucapnya.
Alasan ketiga, menurut Asnawi, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lain berdasarkan dari kegiatan tertentu.
Adapun alasan keempat, ucap Asnawi, produk yang diperdagangkan bisa didapatkan secara gratis atau lebih murah. "Atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan," tutur dia.