Bisnis.com, JAKARTA - Peringatan Hari Lahir ke-93 Nahdlatul Ulama diwarnai keributan yang dipicu oleh sejumlah orang yang berusaha masuk ke lokasi acara dan mendesak agar acara dibubarkan.
Keributan dalam harlah yang digelar di Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara pada Rabu, 27 Februari 2019 itu, menimbulkan sejumlah dugaan soal para pelaku kericuhan tersebut. Berikut dugaan pemicunya sebagaimana laporan tempo.co.
1. Diduga dilakukan anggota Front Pembela Islam
Kepolisian menetapkan anggota FPI tersangka keributan di acara harlah ke93 NU. "Tersangka 11 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, dihubungi, Kamis, 28 Februari 2019. Belakangan diketahui massa yang berdemo itu berasal dari FPI Tebingtinggi. Namun, Tatan tak menyebutkan identitas tersangka yang semula delapan orang.
2. Kericuhan bermula saat acara yang digelar di Lapangan Srimesing, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara itu akan mencapai puncaknya. "Peristiwa terjadi di penghujung acara sekitar pukul 11.40," kata Tatan.
Sejumlah orang yang belakangan diketahui sebagai anggota FPI berusaha masuk ke lokasi acara sambil berteriak-teriak. Mereka meminta acara itu dibubarkan. Selain itu, menurut Tatan, sekelompok orang itu juga menghasut ibu-ibu yang tengah ikut pengajian untuk berdemo membubarkan acara harlah NU.
Baca Juga
Melihat keributan itu, kata Tatan, petugas pengamanan berupaya meminta mereka tidak membuat kegaduhan. Namun, imbauan itu tidak digubris. Akhirnya polisi menahan mereka ke Kepolisian Resor Tebingtinggi.
3. Terancam hukuman enam tahun penjara
11 tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Hingga Kamis malam, Tempo masih berusaha memperoleh konfirmasi dari FPI atas penetapan tersangka terhadap 11 anggotanya.