Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengungkapkan bahwa sabu-sabu seberat 5 kilogram yang digagalkan peredarannya adalah barang sisa dari total 22 kilogram (kg).
"Itu sebenarnya yang kita tangkap hanyalah sisa dari gudang itu," kata dia menjelaskan di Bandarlampung, Kamis (28/2/2019).
Tagam menjelaskan, sabu-sabu sebanyak 17 kg yang berasal dari Provinsi Aceh itu kini telah tersebar. Pihaknya hanya dapat menggagalkan sisa sabu-sabu sebanyak 5 kg.
"Kita berhasil menggagalkan dari informasi yang bocor setelah pembagian barang tersebut," kata dia menerangkan.
Sabu-sabu tersebut disimpan di sebuah gudang yang berada di Kota Sepang, Bandarlampung yang sengaja disewa oleh tersangka Maryoto. Gudang itu hanya digunakan untuk transit barang haram tersebut sebelum disebarkan.
"Barangnya itu dari Aceh dan dikendalikan oleh tersangka Buyung yang telah meninggal akibat ditindak tegas oleh petugas saat penangkapan," kata dia.
Tagam menambahkan, berdasarkan analisa anggotanya, gudang tersebut telah beroperasi menampung kiriman sabu-sabu sebanyak tiga kali. Bahkan mereka juga kerap berpindah-pindah gudang jika dilihat tidak aman.
"Pengakuan tersangka cuma satu kali, tapi analisa kami sudah tiga kali," katanya.
Sebanyak lima kilogram (kg) sabu-sabu yang digagalkan oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinasi (BNNP) Lampung berasal dari Provinsi Aceh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/2) dinihari di sebuah kontrakan yang dikontrakan oleh tersangka Maryoto di Jalan Nangka, Kota Sepang, Bandarlampung.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka kemudian melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menindak tegas dan terukur terhadap keduanya.
Alhasil satu tersangka bernama Buyung meninggal dunia kehabisan darah saat dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit.