Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi Surat Suara Cadangan 2%, Mahasiswa Asal Sumut Uji Materi UU Pemilu

Mahasiswa asal Labuhanbatu, Sumatra Utara, mengajukan uji materi terkait dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur mengenai alokasi surat suara Pemilu.
Petugas melipat surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas melipat surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Kabar24.com, JAKARTA — Kalangan mahasiswa menggugat pengaturan alokasi surat suara cadangan sebanyak 2% jumlah daftar pemilih tetap atau DPT, karena mencemaskan kehabisan surat suara sebagai pemilih pindahan.

Pasal 344 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mencantumkan jumlah surat suara pemilu yang dicetak adalah sebanyak DPT plus 2% DPT sebagai cadangan. Alokasi 2% DPT diperuntukkan buat mengganti surat suara yang rusak hingga untuk pemilih tambahan.

Namun, cadangan 2% DPT tersebut dikhawatirkan tidak mencukupi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang memiliki daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) lebih dari 102% DPT. Salah satu kelompok yang berisiko kehilangan hak pilih bila terjadi kekurangan surat suara adalah mahasiswa di luar domisilinya.

Roni Alfiansyah Ritonga, mahasiswa asal Labuhanbatu, Sumatra Utara, mengaku cemas tidak dapat mencoblos pada 17 April. Rencananya, dia pindah memilih dari kampung halaman ke tempat kuliah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Oleh karena itu, Roni menggugat Pasal 344 ayat (2) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 350 ayat (3) yang mencantumkan surat suara di TPS sebanyak gabungan DPT dan DPTb ditambah 2% dari DPT sebagai cadangan.

“Ketentuan a quo telah mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tulis dia dalam berkas permohonan uji materi UU Pemilu yang dikutip di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Untuk itu, Roni meminta kepada MK agar menafsirkan alokasi surat suara cadangan sebanyak 2% dalam Pasal 344 ayat (2) UU Pemilu tidak hanya dari jumlah DPT tetapi ditambah dengan DPTb. Bila dikabulkan, dia meyakini surat suara di TPS cukup untuk pemilih pindahan.

Roni yang bersama dengan Joni Iskandar mengajukan permohonan juga menguji konstitusionalitas Pasal 210 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Materi-materi tersebut mengatur jangka waktu dan syarat mengurus DPTb.

Pemohon berharap MK melonggarkan syarat mesti tercantum dalam DPT asal untuk dapat mengurus DPTb. Joni, yang mengklaim tidak terdaftar dalam DPT kampung halamannya di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, berpotensi ditolak masuk DPTb di Bogor, tempatnya merantau.

Di samping itu, Roni Alfiansyah Ritonga meminta hak untuk mencoblos lima surat suara pemilihan pada Pemilu 2019. Lantaran pindah memilih antar-provinsi, dia hanya dibolehkan mencoblos surat suara Pilpres 2019 sebagaimana ketentuan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu.

“Pada hakikatnya, memilih untuk semua jenis pemilihan merupakan partisipasi tanpa harus dibatasi sekat-sekat kedaerahan atau daerah pemilihan,” ujar Roni.

Mengingat hari pemungutan suara sudah dekat, Roni dan Joni memohon kepada MK agar perkara mereka masuk dalam prioritas pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper