Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Sepakbola menetapkan mantan anggota Komite Eksekutif PSSI Hidayat jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 21 Februari 2019. Dia menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum Hidayat dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan penyuapan di pertandingan PSS Sleman melawan Madura United.
"Setelah dilakukan gelar perkara, Tim Satgas Anti Mafia Sepakbola menaikkan status H dari saksi jadi tersangka terkait dugaan penyuapan pertandingan PSS Sleman melawan Madura United," tuturnya, Senin (25/2/2019).
Menurut Argo, Hidayat akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Rabu 27 Februari 2019 untuk mengembangkan kasus tersebut. Argo berharap tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik agar perkara itu terang-berderang.
"Rencananya Rabu, yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai tersangka ya," katanya.
Seperti diketahui, Hidayat adalah salah satu orang yang rumahnya digeledah Satgas Antimafia Bola. Saat penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti dari kediamannya, mulai transaksi keuangan, laptop, hingga sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus pengaturan skor dalam pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman di Liga 2 pada 2018.