Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendes PDTT Klaim 85% Masyarakat Puas atas Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengklaim sebanyak 85% masyarakat Indonesia puas dengan program dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo/JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengklaim sebanyak 85% masyarakat Indonesia puas dengan program dana desa.

“Tingkat kepuasan masyarakat terhadap dana desa cukup tinggi. Kita lihat surveinya bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap dana desa 85%, salah satu tertinggi di kabinet,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dirilis pada situs resmi Kemendes PDTT, Kamis (21/2/2019).

Dia mengungkapkan dana desa sejak 2015-2018 telah berhasil membangun sepanjang 191.600 Kilometer jalan desa.

Jika dipukul rata, maka setiap desa telah berhasil membangun sepanjang 2,5 Kilometer jalan desa per empat tahun terakhir, atau sepanjang 625 Meter per tahunnya.

Sepanjang 191.000 kilometer jalan desa kalau dibagi rata ke seluruh desa yang jumlahnya 74.957 desa, rata-rata desa membangun 2,5 Kilometer per empat tahun.

Jadi per tahun kurang lebih 625 Meter. Orang desa membangun 625 Meter itu gampang sebenarnya," ujarnya.

Tak hanya jalan desa, imbuhnya, dana desa juga telah membangun ribuan infrastruktur dasar lainnya seperti MCK, Polindes, Posyandu, jembatan, irigasi, PAUD, dan sebagainya. Menurutnya, tata kelola dana desa setiap tahun juga terus mengalami peningkatan.

"Sejak 2015 [jumlah] dana desa naik terus. Tahun 2015 penyerapannya 82%, tahun 2016 naik menjadi 97%, kemudian 2018 naik lagi menjadi 98%, dan tahun lalu penyerapannya 99%. Ini menunjukkan bahwa tata kelolanya baik," ungkapnya.

Meski demikian ia mengatakan, proses pelaksanaan dana desa dilakukan dengan prosedur yang ketat. Untuk pencairan misalnya, disalurkan melalui tiga tahap dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan dana desa juga dilakukan ketat, dengan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, lembaga/kementerian terkait, dan Satgas dana desa. Selain itu, menurutnya, masyarakat juga antusias turut mengawasi dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper