Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Desa Sindir Gubernur dan Polda Aceh Terkait Penangkapan Kades Inovatif

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro sandjojo menyindir Gubenur Aceh dan Kapolda Aceh terkait penangkapan Kepala Desa Inovatif yang ditangkap akibat menjual bibit padi jenis IF8 tanpa label.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro sandjojo menyindir Gubenur Aceh dan Kapolda Aceh terkait penangkapan Kepala Desa Inovatif yang ditangkap akibat menjual bibit padi jenis IF8 tanpa label.

"Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi," tulisnya melalui akun twitter @ekosandjojo, Jumat (26/7/2019).

Murnirwan, seorang Keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara di tahan di Polda Aceh sejak Selasa (23/7/2019). Musababnya berasal dari aduan Dinas Pertanian dan kehutanan Aceh terkait penjualan tersebut.

Penahanan Munirwan diduga terkait tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komesial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum memiliki label atau sertifikat.

Padahal Munirwan berhasil mengembangkan padi dari bantuan Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017. Keberhasilan mengembangkan bibit padi tersebut terdengar hingga ke empat kecamatan sekitar.

Alhasil desa tersebut sepakat membuka Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang menjual bibit padi itu. Bibit ini dinilai membuat jumlah panen lebih banyak dibandingkan dengan bibit varietas lainnya.

Atas Inovasi ini, Gampong (Desa) Meunasah Rayeuk juga mendapat juara II Nasional Inovasi Desa yang diserahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjojo pada 2018.

"Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif," tulisnya.

Kemarin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Aceh Abdul Hanan mengaku tidak membuat pelaporan terhadap untuk menangkap Munirwan. Akan tetapi pihaknya hanya memberikan aduan terkait penjualan bibit padi jenis IF8 itu.

Namun begitu, Anggota DPR Aceh Nurzahri mengaku telah menghubungi Kelapa Dinas Pertanian dan Kehutanan Aceh A Hanan terkait kasus ini. Dari komunikasi itu, Hanan mengaku membuat pelaporan tersebut atas perintah dari Menteri Pertanian.

"Langkah DPRA yang sedang kita lakukan adalah menyurati Plt Gubernur Aceh [Nova Iriansyah] agar memerintahkan Kepala dinas Pertanian dan perkebunan Aceh untuk mencabut delik aduannya. Sayangnya Plt Gubernur masih berada di Amerika Serikat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper