Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyatakan wacana Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk kementerian bakal bersifat penugasan.
Pasalnya, saat ini, TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan struktural di sepuluh instansi sipil. Hal ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat 1.
Adapun, kesepuluh instansi tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Itu bersifat penugasan, kalau merit system yang 11 itu. Itu merit itu orang-orang yang punya masa depannya masih memiliki jabatan-jabatan berikutnya. Tp kalau yg bersifat penugasan itu sepertinya teman-teman kita TNI itu ketinggalan," katanya di Kantor Staf Presiden, Selasa (19/2/2019).
Tak hanya itu, dia juga menepis kekhawatiran adanya dwifungsi TNI saat mereka masuk ke kementerian/lembaga. Menurutnya, saat ini, semua struktur TNI yang ada sosial politiknya sudah dibuang sehingga dwifungsi itu tidak ada.
"Yang kedua, doktrin. Doktrin, sepanjang doktrin masih menggunakan doktrin dasarnya adalah UU TNI dan pertahanan keamanan maka sesungguhnya gak ada lagi itu perang-perang sosial politik," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sempat mengungkapkan rencana restrukturisasi di tubuh TNI berupa penambahan 60 pos jabatan struktural baru bagi perwira tinggi.
“Ada 60 jabatan, bintang baik 1, 2, 3,” ujar Jokowi di Istana Negara.