Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketum PA 212 Izin Sakit, Ini Kata Polda Jateng

Kita beri waktu maksimal tiga hari kepada kuasa hukum untuk memberikan surat keterangan sakit tersangka.
Ratusan pendukung Slamet Maarif mendatangi Mapolda Jateng di Jl. Pahlawan, Semarang, Senin (18/2/2019). Mereka datang untuk mendukung Slamet Maarif yang menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus pelanggaran pemilu dalam Tablig Akbar 212 di Solo./JIBI-Imam Yuda S.
Ratusan pendukung Slamet Maarif mendatangi Mapolda Jateng di Jl. Pahlawan, Semarang, Senin (18/2/2019). Mereka datang untuk mendukung Slamet Maarif yang menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus pelanggaran pemilu dalam Tablig Akbar 212 di Solo./JIBI-Imam Yuda S.


Bisnis.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan belum bisa melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmaja, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat keterangan resmi terkait kondisi kesehatan Slamet Maarif.

“Kita beri waktu maksimal tiga hari kepada kuasa hukum untuk memberikan surat keterangan sakit tersangka. Setelah itu, kita baru bisa jadwalkan pemeriksaan ulang,” ujar Agus saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (18/2/2018).

Slamet Maarif seharusnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng, Senin (18/2/2018). Namun, ia batal hadir karena kondisi tubuhnya kurang fit atau sakit.

Ini merupakan kali kedua Slamet batal hadir dalam pemeriksaan di Mapolda Jateng setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Polresta Surakarta. Sebelumnya, Slamet juga tidak hadir dalam pemeriksaan, Rabu (13/2/2019) karena alasan memiliki agenda kegiatan yang padat atau sibuk.

“Tadi kan izin tidak bisa hadir karena sakit tanpa keterangan tertulis. Makanya, saat ini kami sedang tunggu surat keterangan resminya,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, selaku kuasa hukum tersangka menyatakan jika kliennya memang mengalami sakit secara mendadak. Ia pun memohon kepada penyidik Polresta Surakarta untuk menunda pemeriksaan Slamet Maarif di Mapolda Jateng.

“Pemeriksaan untuk ustaz Maarif hari ini belum bisa dilakukan karena beliau mendadak sakit,” ujar Michdan.

Meski demikian, Michdan tidak menyebut secara pasti sakit yang dialami Slamet Maarif. Ia hanya menyebutkan jika kliennya mengalami flu berat dan tekanan darah atau tensinya meninggi.

“Ya beliau kan jadwalnya padat, tensinya tinggi dan flu berat. Sebenarnya sudah sejak Minggu [17/2/2019] malam ada di sini, tapi karena sakit enggak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” imbuh Michdan.

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet Maarif menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu.

Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta aparat kepolisian menghadirkan empat ahli dalam proses pemeriksaan Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Koordinator TPM, Achmad Michdan, mengatakan keterangan empat ahli itu sangat diperlukan bagi Slamet Maarif yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu. Pelanggaran itu diduga dilakukan Slamet saat memberikan ceramah pada acara Tablig Akbar 212 di Kota Solo, 16 Januari lalu.

“Kami minta ada pemeriksaan ahli. Setidaknya ada empat ahli, yakni dua ahli hukum pidana, satu ahli bahasa, dan satu ahli tentang pemilu. Keterangan empat ahli ini sangat diperlukan bagi klien kami,” ujar Michdan saat dijumpai wartawan di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (18/2/2019).

Penetapan tersangka terhadap Slamet Maarif diputuskan oleh penyidik Polresta Surakarta. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Solo mendengar masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo maupun Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper