Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasai Ratusan Ribu Hektare Tanah, Bagaimana Prabowo Lakukan Reforma Agraria?

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mempertanyakan cara capres Prabowo Subianto melakukan reforma agraria bila menguasai ratusan ribu hektare tanah di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami perwakilan masyarakat adat usai membuka rembuk nasional pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial untuk keadilan sosial serta Global Land Forum 2018 di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/9/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami perwakilan masyarakat adat usai membuka rembuk nasional pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial untuk keadilan sosial serta Global Land Forum 2018 di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/9/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mempertanyakan cara capres Prabowo Subianto melakukan reforma agraria bila menguasai ratusan ribu hektare tanah di Indonesia.

Henry mempersoalkan reforma agraria itu dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2019), merespons debat capres  2019 putaran II yang digelar Minggu (17/2/2019).

Pada debat capres itu, Jokowi mengungkap bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.

Henry mengemukakan, Prabowo sepertinya tidak memiliki perhatian besar terhadap pelaksanaan reforma agraria. Selain tidak punya konsep yang jelas (mengambang) tentang reforma agraria, penguasaan luas lahan Prabowo sendiri  jumlahnya sangat besar, berbanding jauh dengan kepenguasaan tanah mayoritas masyarakat Indonesia yang jumlahnya di bawah 0,5 hektare.

"Bagaimana Prabowo akan melakukan reforma agraria jika ia sendiri adalah salah satu orang yang menguasai ratusan ribu hektar tanah di berbagai wilayah di Indonesia, yang justru menyebabkan ketimpangan kepenguasaan agraria,” tegasnya.

Henry menegaskan, hal tersebut semakin memperkuat sikap SPI untuk terus mendukung Jokowi agar reforma agraria dapat dilanjutkan dalam lima tahun ke depan termasuk penyelesaian konflik agraria yang masih berlangsung melalui Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018, sehingga petani dapat meningkat kesejahteraannya dan kedaulatan pangan pun terwujud.

Reforma agraria adalah suatu upaya korektif untuk menata ulang struktur agraria yang timpang, yang memungkinkan eksploitasi manusia atas manusia, menuju tatanan baru dengan struktur yang bersendi kepada keadilan agraria.

Keadilan agraria itu sendiri adalah suatu keadaan dimana tidak ada konsentrasi berlebihan dalam penguasaan dan pemanfaatan atas sumber-sumber agraria pada segelintir orang.

Reforma agraria merupakan mandat dari Pasal 33 UUD 1945 yang kemudian dituangkan ke dalam UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960.

Henry melanjutkan, selama masa kepemimpinannya, Jokowi telah melaksanakan kebijakan reforma agraria.

Melalui kebijakan ini, pemerintahan Jokowi telah mendistribusikan lahan ke petani kecil dan masyarakat adat dan akan terus melanjutkan kebijakan ini pada masa pemerintahannya yang akan datang.

"Selain redistribusi lahan, hal lain yang perlu dicatat bahwa pemerintahan Jokowi tidak ada menerbitkan izin-izin penggunaan lahan baru bagi perusahaan-perusahaan besar. Hal ini berbeda jauh dengan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya yang “murah hati” terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," ungkapnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper