Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran online seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I untuk Tenaga Honorer (TH) eks K-II guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian secara resmi ditutup pada Minggu (17/02/2019) pukul 24.00 wib.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa jam sebelum penutupan pendaftaran tersebut, tercatat ada 94.000-an akun yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 86.000-an diantaranya sudah submit dokumen.
Pendaftaran online rekrutmen PPPK ini sudah dimulai sejak 12 Februari 2019 dan sesuai jadwal ditutup pada 17 Februari 2019.
Jadwal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mudzakir mengatakan Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Khusus untuk Penyuluh Pertanian, data basenya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)." katanya dalam pernyataan persnya yang diterima Bisnis, Selasa malam.
Dia menjelaskan pada seleksi PPPK, juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) dan masih aktif mengajar.
Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.
Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.
"Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki".
Menyusul pendaftaran PPPK ini, TH Eks K-II, dosen PTN baru dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diiimbau untuk segera mendaftar. "Sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel dan bebas dari KKN," tegasnya.
Pendaftaran PPPK Resmi Ditutup, 94.000-an Akun Mendaftar
Pendaftaran online seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I untuk Tenaga Honorer (TH) eks K-II guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian secara resmi ditutup pada Minggu (17/02/2019) pukul 24.00 wib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium