JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap terpidana tindak pidana korupsi lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang telah merugikan negara sebesar Rp39,7 miliar atas nama Anis Alawainy.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan terpidana tidak melakukan perlawanan apapun saat dieksekusi oleh tim dari Kejari Jakarta Barat untuk ditangkap.
Menurut Nirwan, penangkapan terhadap terpidana Anis Alawainy itu sudah sesuai dengan Putusan dari Mahkamah Agung Nomor 1704 K/PID.SUS/2016 ter tanggal 13 Maret 2017.
"Kejari Jakarta Barat berhasil menangkap terpidana Anis Alwainy terkait korupsi lahan PJKA di daerah Kemanggisan Jakarta Barat yang merugikan negara sebesar Rp39,7 miliar," tuturnya, Jumat (8/2/2019).
Nirwan menjelaskan bahwa terpidana Anis Alawainy sudah diputus pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,7 miliar atas perbuatan korupsi yang dilakukan Anis Alawainy.
"Penangkapan ini merupakan wujud dari pelaksanaan program Tabur 31.1 JAM Intel yang menargetkan masing masing Kejati minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya," katanya.