Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain dalam kasus proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 selama ditemukan bukti yang cukup kuat.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga orang dalam kasus ini. Pertama, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih yang dituntut 8 tahun penjara, kemudian pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan.
Satu lagi yang terjerat dalam perkara ini adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini masih menjalani proses persidangan sebagai tersangka.
"Jadi jika ditemukan bukti yang cukup, kami bisa mengatakan ini bukan orang terakhir yang diproses dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (6/2/2019) malam.
Menurut Febri, KPK masih terus mengembangkan kasus kepada pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara ini termasuk nama-nama lain yang telah disebutkan selama proses persidangan.
KPK akan melihat bagaimana fakta yang berkembang di proses penyidikan sampai dengan proses persidangan untuk bisa mengidentifikasi secara lebih jelas siapa saja yang masih harus bertanggung jawab.
"Melihat fakta persidangan yang ada tentu saja kami masih terus menelusuri pelaku-pelaku lain. Lebih panjang buktinya, ada tentang proses apakah dia merupakan bagian yang kemudian akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Adapun satu nama yang sering disebut di persidangan adalah nama Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Dirut PLN itu diduga terlibat lantaran sebelumnya dalam putusan terhadap Kotjo, nama Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek PLTU Riau-I kepada Ketua DPR saat itu Setya Novanto dan Eni Saragih.
Selain itu, Eni mengakui Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Adapun Kotjo mengakui sebanyak tujuh kali bertemu dengan Sofyan untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
"Saya tidak bisa bicara nama yang spesifik karena ini tentu saja bagian dari proses hukum. Yang paling, ketika ada fakta-fakta yang muncul di persidangan kami akan melakukan review dan analisis siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab tersebut," ujar Febri.
Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK terkait kasus PLTU Riau-1. Eni dianggap terbukti menerima suap Rp4,750 miliar dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, jaksa menyakini Eni bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
Menurut jaksa, Eni secara sah dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, pidana tambahan sejumlah uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura," ujar JPU KPK Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan Eni Saragih di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/2/2019).