Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: MLA Indonesia-Swiss Perkuat Kerja Sama Internasional

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance antara pemerintah Indonesia dan Swiss di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019) waktu setempat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah: MLA Indonesia-Swiss Perkuat Kerja Sama Internasional/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah: MLA Indonesia-Swiss Perkuat Kerja Sama Internasional/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance antara pemerintah Indonesia dan Swiss di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019) waktu setempat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian mutual legal assistance (MLA) tersebut diharapkan semakin memperkuat kerja sama Internasional yang dimiliki oleh Indonesia.

Febri berujar penguatan kerja sama internasional dinilai sangat penting dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi. Hal ini karena korupsi atau kejahatan keuangan lainnya sudah bersifat transnasional dan lintas negara, begitu juga perkembangan teknologi informasi yang semakin tidak mengenal batas negara. 

"Sehingga, MLA dan sarana perjanjian internasional lainnya memiliki arti penting, termasuk MLA Indonesia dan Swiss yang baru saja ditandatangani," kata Febri, Rabu (6/2/2019).

Dalam perumusan MLA tersebut, ujar Febri, KPK turut tergabung dalam tim perumus bersama Kumenkumham, Polri, Kejaksaan, PPATK, dan Ditjen Pajak.

Namun, KPK sedikit memberi catatan bahwa selain adanya perjanjian MLA, lembaga antirasuah itu mendorong terkait kapasitas penegak hukum lantaran proses identifikasi mulai penyelidikan hingga penuntutan sangat penting untuk bisa menemukan adanya alat bukti atau hasil kejatahan yang berada di luar negeri.

"Dengan semakin lengkapnya aturan internasional, maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku  kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan dan alat bukti menjadi lebih sempit," katanya.

Selain dengan kerja sama bilateral seperti MLA atau perjanjian ekstrakdiksi, lanjutnya, ada beberapa jalur yang ditempuh terkait kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.

Perjanjian tersebut yakni kesepakatan multilateral yaitu beberapa negara mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian, konvensi internasional seperti UNCAC atau UNTOC dan hubungan baik antarnegara.

Menurut Febri, beberapa contoh kasus yang pernah ditangani KPK dan didukung kerja sama internasional melalui keempat jalur itu adalah perkara suap proyek TEL Pertamina atau lebih dikenal dengan nama kasus Innospec, kasus suap perusahaan energi Alstom, dan proyek KTP elektronik yang menelan kerugian hingga Rp2,3 triliun.

Selanjutnya, kasus suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia Tbk., kasus pungutan liar Rusdiharjo di KBRI Malaysia, serta kasus pengembalian buron atas nama Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern pada Senin (4/2/2019) waktu setempat.

Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu antara lain mengatur terkait bantuan hukum pelacakan, pembekuan, dan penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

"Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud)," kata Yasonna.

Dia melanjutkan bahwa perjanjian itu merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Pemerintah Indonesia juga mengusulkan agar perjanjian itu bersifat retroaktif. Prinsip ini memungkinkan aparat untuk menjangkau tindak pidana yang telah terjadi sebelum adanya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper