Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1 : Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa sekaligus Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK terkait kasus PLTU Riau-1. Eni dianggap terbukti menerima suap Rp4,750 miliar dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah)/Antara
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah)/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa sekaligus Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK terkait kasus PLTU Riau-1. Eni dianggap terbukti menerima suap Rp4,750 miliar dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
 
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, pidana tambahan sejumlah uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura," ujar JPU KPK Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan Eni Saragih di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/2/2019).
 
Eni juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih jabatan publik selama 5 tahun seusai menjalani pidana pokok.
 
Menurut jaksa, Eni secara sah dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
  
Dalam hal ini, jaksa menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, menurut jaksa, hal yang meringankan Eni selama menjalani persidangan adalah berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang telah diterimanya, bersikap kooperatif serta mengakui perbuatannya.
 
Jaksa menyebut uang suap tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu atau mengawal Kotjo agar mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. 
 
Sedianya, proyek itu akan ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China yaitu CHEC Ltd untuk menggarap proyek itu.
 
Jaksa menyebut Kotjo meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar untuk mendapat akses dengan PLN demi melancarkan proyek tersebut. 
 
Novanto kemudian mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR di Komisi IV yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.
 
Jaksa mengatakan bahwa Setya Novanto saat itu menyampaikan kepada terdakwa Eni agar mengawal Kotjo dalam proyek PLTU dengan imbalan atau menjanjikan hadiah berupa uang untuk Eni.
 
Di tengah perjalannya, Novanto pun tersangkut kasus proyek KTP-el. Kemudian, Eni melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 kepada Plt Ketum Partai Golkar Idrus Marham yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Golkar menggantikan Novanto.
 
Menurut Jaksa, Eni mendapat perintah dari Idrus agar meminta uang kepada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Politisi Golkar itu pun mengirim pesan instan via WhatsApp kepada Kotjo berisi permintaan uang US$3 juta dan 400 ribu dolar Singapura. 
 
Idrus Marham disebut mengarahkan terdakwa Eni untuk meminta uang sejumlah US$2,5 juta kepada Kotjo untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.
 
"Penerima uang dari Kotjo dan sebagian sejumlah Rp2,25 miliar diterima bersama-sama Idrus Marham terlihat ada kerja sama perbuatan menerima sesuatu," ujar jaksa.
 
Selain itu, jaksa menyakini Eni bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
 
Adapun perinciannya adalah Rp250 juta dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, Rp 5 miliar dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan, dan Rp250 juta dari Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.
 
"Seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yaitu M. Al Khadziq serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa," ujar jaksa.
 
Usai mendengar surat tuntutan, Eni mengaku akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Pledoi akan disiapkan Eni dan disampaikan pada pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper