Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Penahanan Ahmad Dhani Ditangguhkan, Kejagung Santai Saja

Kejaksaan Agung mengaku tidak akan kesulitan mendakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya jika penangguhan penahannya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku tidak akan kesulitan mendakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya jika penangguhan penahannya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan Ahmad Dhani masih menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai saat ini, setelah pihaknya mengajukan memori banding atas putusan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Menurutnya, jika penangguhan penahanan Ahmad Dhani itu dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya hanya akan mengirimkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani untuk menghadiri persidangan yang digelar menyangkut dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Intinya, posisinya yang bersangkutan itu kan sudah masuk tahanan Pengadilan Tinggi, jadi seandainya ada permohonan dari pihak Ahmad Dhani, lawyer maupun keluarga yang mengajukan untuk dialihkan penahanannya atau ditangguhkan penahanannya, itu lebih baik sebetulnya. Jadi kami hanya cukup kirim surat panggilan suruh datang ke sidang saja," tutur Mukri kepada Bisnis, Rabu (6/2/2019).

Mukri mengemukakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengirimkan surat permohonan peminjaman tahanan Ahmad Dhani ke Kalapas Cipinang untuk memudahkan proses persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurutnya, setelah tahanan Ahmad Dhani tersebut dipinjamkan, selama proses persidangan musisi dari Band Dewa 19 akan dititipkan ke Rutan atau Lapas di Jawa Timur. Pasalnya, jika Ahmad Dhani yang masih berstatus tahanan harus bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya setiap kali ada sidang, maka hal tersebut dinilai tidak efektif.

"Peminjaman tahanan itu sedang diupayakan. Kami berharap yang bersangkutan dipinjamnya tidak hanya sebentar, kami memohon supaya yang bersangkutan dititipkan dulu di Rutan atau Lapas di Jawa Timur agar memudahkan proses sidang," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak Kalapas Cipinang untuk meminjam tahanan Dhani Ahmad Prasetyo yang akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 7 Februari 2019 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper