Bisnis.com, JAKARTA — Perayaan Tahun Baru Imlek pernah dilarang di Indonesia pada orde baru, dan etnis Tionghoa pernah merayakannya secara sembunyi-sembunyi.
Meskipun Indonesia memiliki Semboyan ‘Bhineka Tunggal Ika’ tetapi etnis Tionghoa pernah dilarang merayakan tahun barunya. Hal itu terjadi pada masa orde baru berdasarkan Instruksi Presiden pada zaman Soeharto.
Menurut Guru & Konsultan Bazi dan Fengshui Suhu Tan Kim Tian, pelarangan tersebut akhirnya mengubah ucapan-ucapan saat perayaan Imlek.
“Dulu di Indonesia ucapan tahun baru Imlek disebut dengan Sin Cun Kiong Hi maknanya selamat memasuki musim semi yang baru. Namun perayaan ini sempat dilarang sejak dilayangkan Instruksi Presiden no.14 tahun 1967, sehingga berubah menjadi Gong Xi Fat Cai,” ujarnya pada Bisnis Jumat (1/2/2019)
Menurutnya, pelarangan tersebut mengubah ungkapan ‘Gong xi xin nian’ yang berarti selamat tahun baru menjadi Gong Xi Fat Cai yang sebenarnya kurang tepat. sehingga kini diubah ucapannya lebih tepat menjadi 'Selamat Tahun Baru Imlek.'
Selama orde baru, etnis Cina tidak diakui sebagai suku bangsa dan dikategorikan sebagai non pribumi. Pelarangan tersebut akhirnya dicabut setelah orde baru berakhir dengan diterbitkannya inpres No. 26 1998 oleh Presiden Habibie.
Aturan yang terbit membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa. Dalam konsep kebangsaan, Gus Dur akhirnya meniadakan konsep pribumi dan nonpribumi.