Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap tenaga ahli Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan, Haris Fikri, Senin (4/2/2019).
Sedianya, Haris diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (4/2/2019).
Selain Haris, KPK juga dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kemenkeu 2016 Muhammad Nafi. Nafi juga diperiksa sebagai saksi Taufik dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, pada pekan lalu KPK juga telah memeriksa dua saksi dari anggota DPR yakni Ahmad Riski Sadig yang sekaligus menjadi Wakil Ketua Banggar 2016 dan Eka Sastra selaku anggota Banggar 2016.
Pada pemeriksaan kedua Anggota DPR tersebut, KPK menelusuri peran Taufik dalam pembahasan anggaran untuk daerah Kebumen.
Baca Juga
Di sisi lain, KPK telah memperpanjang masa penahanan bagi tersangka Taufik berlaku selama 30 hari. Taufik sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK per Oktober 2018.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai dengan 3 Maret 2019," kata Febri, Jumat (1/2/2019) lalu.
Pada perkara ini, peran politikus PAN dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Dia diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar. Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini merupakan perpanjangan di tingkat PN yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," kata Febri.