Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi terhadap bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Michael Andry Wibowo serta satu orang saksi dari unsur swasta Misnan Miskiy pada Senin (4/2/2019).
Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Saksi Michael akan diperiksa untuk tersangka MWR (Meina Waro Kustinah). Sedangkan saksi Misnan diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggal Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (4/2/2019).
Anggiat Partunggul Nahot Simaremare merupakan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, sedangkan Meina Waro Kustinah adalah PPK SPAM Katulampa.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya mengidentifikasi adanya dugaan suap di 20 proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari 12 yang sudah terungkap, ke sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Febri mengatakan dugaan suap di 20 proyek itu merupakan proses pengembangan dan penelusuran berdasarkan bukti-bukti baru pada perkara kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga juga ada praktik suap di sana terhadap pejabat di Kementerian PUPR," kata Febri beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa KPK terus menelusuri lebih jauh pada kasus dugaan suap tersebut. Adapun sebagian besar dari 20 proyek yang teridentifikasi suap itu, menurutnya, diduga dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yakni diduga sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, sebagai pihak penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Pihak penerima diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Adapun untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.