Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OSO vs KPU: Putusannya Diabaikan, MK Anggap Bentuk Pembangkangan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan restunya terhadap konsistensi Komisi Pemilihan Umum yang menolak pencantuman pengurus parpol dalam daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan restunya terhadap konsistensi Komisi Pemilihan Umum yang menolak pencantuman pengurus parpol dalam daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Gara-gara sikap tersebut, komisioner KPU terancam dipidana setelah dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke penyidik Polri. Padahal, KPU hanya menjalankan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD sejak Pemilu 2019.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna kembali menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Putusan MK, tambah dia, bukan hanya berlaku bagi pemohon, tetapi seluruh warga negara dan lembaga-lembaga negara atau pemerintah.

Daya ikat putusan MK tertuang dalam UU No. 8/2011 tentang Perubahan atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstusi (MK). Pasal 57 ayat (1) beleid tersebut menekankan bahwa amar putusan MK yang menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian UU bertentangan dengan UUD 1945 maka tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dengan rumusan norma tersebut, sesungguhnya tidak terdapat kemungkinan sama sekali bagi hadirnya penafsiran berbeda, apalagi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan,” ujarnya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 98/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Penegasan Palguna tersebut ditujukan kepada Muhammad Hafidz selaku pemohon perkara yang menguji Pasal 57 ayat (1) UU MK tersebut. Hafidz meminta agar Pasal 57 ayat (1) diberikan pemaknaan tambahan bahwa pihak-pihak yang menjalankan putusan MK tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Alasan Hafidz adalah komisioner KPU terancam dipidana karena tetap menolak nama OSO masuk dalam DCT anggota DPD pada Pemilu 2019. KPU konsisten dengan sikapnya, kendati Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjatuhkan putusan yang bertolak belakang dengan putusan MK.

Palguna mengatakan kasus KPU tersebut bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi putusan MK. Meski demikian, dia mewanti-wanti bahwa tindakan yang mengabaikan putusan MK memiliki konsekuensi ilegalnya tindakan tersebut, sekaligus bertentangan dengan UUD 1945.

“Dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan MK, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Palguna.

Selain memandang tidak ada persoalan konstitusionalitas norma, MK berpendapat Hafidz selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan. Alasannya, pemohon bukan calon anggota DPD yang berpotensi dirugikan dengan pemberlakuan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper