Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung kembali menerima pelimpahan tahap pertama berkas 3 tersangka tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks 7 kontainer berisi surat suara dengan tersangka berinisial M, S alias AK dan S.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan berkas perkara ketiga orang tersangka itu telah dilimpahkan dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 22 Januari 2019 untuk tersangka M, 23 Januari untuk tersangka S alias AK dan tersangka S pada 24 Januari 2019.
Mukri menjelaskan Kejaksaan Agung sampai saat ini total sudah menerima berkas perkara 5 tersangka terkait perkara tersebut. Sebelumnya, sudah ada 2 orang tersangka berinisial BBP dan MHY yang berkas perkaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap satu oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
"Semuanya total jadi 5 orang tersangka yang sudah kami terima berkas perkaranya," kata Mukri.
Menurut Mukri, semua berkas perkara tersebut masih diteliti kelengkapan syarat formil maupun materilnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dinyatakan lengkap (P21), setelah itu baru dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
"Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan penelitian terhadap berkas perkaranya baik kelengkapan formil maupun materill," ujarnya.