Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa modus dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Untuk kasus Meikarta, kami menemukan beberapa modus atau berapa metode yang cukup rumit jika dibandingkan dengan kasus-kasus yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/1) malam.
Hal tersebut, kata dia, terungkap dalam lanjutan sidang perkara suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (23/1).
"Baik dari banyak perantara, seperti yang muncul pada sidang hari ini ataupun penggunaan sandi-sandi yang cukup kompleks, baik sandi nama tempat maupun nama orang," ucap Febri seperti ditulis Antara.
Menurut Febri, KPK telah membongkar modus tersebut dalam penyelidikan kasus suap perizinan Meikarta yang memakan waktu hampir 1 tahun.
"Akan tetapi, semua itu sudah diungkap dan satu per satu akan kami buka di persidangan," tuturnya.
Baca Juga
KPK pun menduga upaya-upaya itu untuk mempersulit penegak hukum mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
"Baik dengan penggunaan kode-kode yang rumit atau baik nama orang ataupun nama tempat atau kode-kode pertemuan yang lain," kata Febri.
Selain itu, juga penggunaan banyak perantara. Akan tetapi, kata dia, karena informas didapatkan dari masyarakat sangat valid dan kuat, pihaknya bisa menelusuri itu.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.