Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menanggapi terkait Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang meninggalkan tugas tanpa izin. Tjahjo berbicara saat dimintai keterangannya oleh awak media di komplek DPR RI Senayan di Jakarta.
Tjahjo mengutarakan bahwa pemerintah pusat punya wakil di daerah, yaitu gubernur. Tugas gubernurlah yang harus mengecek ke mana kepala daerah itu meninggalkan, tugas dan izinnya harus kepada gubernur.
Dalam hal ini, Mendagri memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu untuk pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah di kabupaten/kota, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
“Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota”, ujarnya, dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (24/1/2019).
Pada tahap ini, Kemendagri sudah minta keterangan kepada Gubernur Jawa Timur terkait yang bersangkutan (Wakil Bupati Trenggalek) meninggalkan daerah.
“Apalagi keluar negeri itu ada izin atau tidak. Izinnya minimal kepada gubernur atau ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Di Kemendagri izinnya tidak ada. Jika tidak ada izin menurut undang-undang kami berikan teguran”, tegas Tjahjo.
Mendagri juga sudah menerima informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa yang bersangkutan telah diberikan teguran tertulis oleh Gubernur Jawa Timur. Bila ada pengulangan sikap yang tak patut, Wabup dapat diberhentikan sementara.
“Kalau dia (Wakil Bupati Trenggalek) mengulang kembali, seperti Bupati Talaud, bisa diberhentikan sementara”, tegasnya.
Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur dalam menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek.
Termasuk pembinaan dan pengawasan kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.