Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Bebas 24 Januari, Ini Kata Ayah Bripda Puput soal Pernikahan

Ayah Bripda Puput Nastiti Devi, Teguh Sriyono mengaku belum mengetahui rencana pernikahan putrinya dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Instagram@basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Instagram@basukibtp

Bisnis.com, JAKARTA - Ayah Bripda Puput Nastiti Devi, Teguh Sriyono mengaku belum mengetahui rencana pernikahan putrinya dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Teguh, pihak keluarga sama sekali belum tahu tentang rencana itu.

 “Kalau mau nikah pasti tahulah, ini belum ada info," ujar Teguh di Depok, Senin (21/1/2019).

Dia heran dengan beredarnya kabar pernikahan Bripda Puput dan Ahok akan dilangsungkan pada 15 Februari 2019. Teguh mengatakan keluarga juga belum mengetahui informasi itu.

“Kalau tahu pasti ada diberitahukan ya," kata dia.

Adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Letty Indra, tegas membantah bahwa kakaknya akan menikah pada 15 Februari 2019. Dirinya merasa aneh kalau keluarganya tidak diberi tahu acara pernikahan mantan Gubernur DKI tersebut.

“Kalau ada acara atau kegiatan apapun di keluarga kami pada tanggal 15 Februari, harusnya kami keluarga tahu ya? Jadi silakan tanya Pak Pras (ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi) aja kenapa begitu?" ujar Fifi.

Kabar Ahok akan menikah setelah bebas dai penjara datang dari Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Politikus PDIP itu mengungkapkan pernikahan Ahok akan dilangsungkan dalam waktu dekat.

"Iya benar, Ahok akan menikah 15 Februari nanti. Saya lihat kondisinya sehat dan akan banyak rencana setelah bebas," kata Prasetio, akhir pekan lalu.

Prasetio memastikan Ahok akan menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi. Ia mendapat kabar itu saat mengunjungi Ahok di Mako Brimob, Depok, beberapa pekan lalu.

Prasetio menuturkan, Ahok dan Bripda Puput akan menikah di Jakarta.

"Saya akan jadi saksi mereka berdua," ucapnya.

Hingga saat ini Ahok masih menjalani hukumannya. Dia akan bebas pada 24 Januari 2019 setelah mendapat remisi Natal 2018 dan remisi umum.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper