Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abu Bakar Ba’asyir Bebas? Simak Komentar Jokowi, Ma’ruf Amin, Yusril, Moeldoko, dan Wiranto

Rencana pembebasan narapidana tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menjadi sorotan dalam empat hari terakhir. Wacana pembebasan ini mencuat setelah Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi setuju untuk membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusian dan juga alasan kesehatan. Tapi, rencana pembebasan itu masih dalam pertimbangan.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menko Polhukam Wiranto melakukan telekonferensi dengan Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie di Presidential Lounge, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menko Polhukam Wiranto melakukan telekonferensi dengan Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie di Presidential Lounge, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pembebasan narapidana tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menjadi sorotan dalam empat hari terakhir. Wacana pembebasan ini mencuat setelah Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi setuju untuk membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusian dan juga alasan kesehatan. Tapi, rencana pembebasan itu masih dalam pertimbangan.

Yusril pun mengatakan bahwa Jokowi juga telah sepakat untuk membebaskan Ba'asyir dengan mengenyampingkan pemenuhan syarat atas kebijakan bebas bersyarat.

"Saya melaporkan kepada Pak Presiden saat persiapan debat di Djakarta Teater," kata Yusril yang juga menjadi penasehat hukum Jokowi tersebut pada Sabtu (19/1/2019).

Adapun beberapa syarat yang dimaksud adalah Ba'asyir bisa bebas meski tak mau menandatangani ikrar setia kepada Indonesia dan Pancasila.

Yusril mengatakan Ba'asyir masih ‘keukeuh’ dengan pendiriannya yang menolak sistem demokrasi. Ikrar ini merupakan salah satu syarat admnistratif jika Ba'asyir ingin mendapatkan kesempatan bebas bersyarat.

Selain dari Yusril, dukungan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir juga datang dari calon wakil presiden nomor urut 01 Mar'uf Amin. Ma'ruf dalam sebuah keterangan tertulis mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan pembebasan Ba'asyir pada 2018.

 "Cuma pada waktu itu, secara teknis masih akan ditempuh grasi," kata Ma'ruf, MInggu (20/1/2019).

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini juga bersyukur bahwa dengan langkah Jokowi yang akan membebaskan Ba'asyir karena sudah tua. Bahkan, Ma'ruf mengatakan bahwa Jokowi ingin merawat Ba'asyir setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

Dukungan Ma'ruf juga tampak melalui pernyataan dirinya di media massa yang meminta Pemerintah Australia tak mengintevensi keputusan Jokowi yang berencana untuk membebaskan Ba'asyir. Adapun, sebelumnya Perdana Menteri Australia Scott Morrison memberikan protes terkait rencana pembebasan terpidana kasus aksi Bom Bali ini.

"Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakkan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Pak Jokowi sudah mengambil langkah itu," ujar Ma'ruf lewat keterangan tertulis, Senin (21/1/2019).

Meski begitu, wacana pembebasan Ba'asyir tersebut tak berjalan mulus. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir alias masih dipertimbangkan.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin (21/1/2019).

Wiranto menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan Ba'asyir.

Wiranto menuturkan Presiden tidak boleh ‘grasa-grusu’ atau secara serampangan memutuskan membebaskan narapidana terorisme itu.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan saat ini Ba'asyir masih memiliki pengaruh di kalangan radikal.

"Buktinya, waktu di Nusa Kambangan juga masih banyak yang dateng kan," kata dia di Hotel Kempinski, Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Selain itu, wacana pembebasan tersebut juga terbentur aturan. Terutama yang tercantum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika tidak ada landasan hukum dalam rencana pembebasan Ba'asyir bisa mengacaukan sistem hukum Indonesia. Sebabnya keputusan Jokowi tersebut tak memiliki landasan hukum yang jelas.

 "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,” kata Fickar saat dihubungi, Minggu (20/1/2019).

Menurut Fickar langkah Jokowi membebaskan Ba'asyir tidak menutup kemungkinan menimbulkan kesan adanya tujuan politik. Ia menyarankan Presiden Jokowi membuat landasan hukum berupa Perpu, Perpres atau Peraturan Menkumham sebagai dasar tindakannya agar tidak menimbulkan kesan semaunya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper