Bisnis.com, MAKASSAR – Bos PT Abu Tours, Hamzah Mamba, dituntut hukuman 20 tahun oleh Jaksa dalam Sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum, Dermawan Wicaksono, mengatakan Hamzah Mamba melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan, serta pasal 3 Undang-undang RI No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berdasarkan Undang-undang, apa yang kami tuntutkan ini adalah pidana badan yang paling maksimal. Apa yang telah disampaikan para jemaah dari mulai sebelum sidang sampai hari ini telah kami akomodir," Dermawan Wicaksono, Senin (21/1/2019).
Dermawan menambahkan tuntutan hukuman 20 tahun untuk Hamzah Mamba itu dibuat berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan Hamzah Mamba. Ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang telah diminta keterangannya saat persidangan Hamzah Mamba.
Terdapat 420 barang bukti yang berhasil diamankan sejak penahanan Hamzah pada 21 Agustus 2018 lalu. Mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan berupa mobil dan motor mewah, restoran, dan beberapa unit rumah yang tersebar di berbagai daerah.
"Kami mempertimbangkan bahwa inilah hukuman yang layak diterima terdakwa dan yang paling maksimal untuk perkara ini," tambah Dermawan.
Adapun perihal ancaman denda yang dilayangkan kepada Hamzah, Dermawan menjelaskan, seyogyanya terdakwa dituntut dengan ancaman denda Rp10 miliar. Namun, tuntutan yang diberikan hanya 1%, dari tuntutan maksimal. Hal tersebut bukan tanpa alasan.
Dipaparkan Dermawan, Tim JPU membuat sejumlah pertimbangan termasuk putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan PT Abu Tours telah mengalami pailit. Ketika perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka beban pembayaran besar kemungkinan akan diselesaikan oleh kreditur. Di mana di dalamnya termasuk para jemaah.
"Kami khawatir itu akan merugikan para kreditur. Dengan pertimbangan rasa keadilan untuk para kreditur termasuk jemaah di dalamnya. Kami menunut denda seminimal mungkin," jelas Dermawan.
Kendati demikian, tuntutan itu bukan dakam dalam konteks meringankan terdakwa, tetapi demi mengoptimalkan pemulihan kerugian bagi para jemaah melalui kurator. Namun, jika terdakwa tak mampu membayar tuntutan denda Rp100 juta tersebut, maka patut digantikan dengan masa 1 tahun penjara.
Berdasarkan agenda PN Makassar, sidang pledoi atau pembelaan akan berlangsung pada, Kamis (24/1) mendatang.