Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang 2 aset bidang tanah milik mantan Bupati Garut Agus Supriadi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelalng (KPKNL) Tasikmalaya.
Barang tersebut merupakan barang rampasan KPK dari Agus dalam perkara tindak pidana korupsi menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut 2004-2007.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mrngatakan aset tersebut masing-masing satu bidang tanah seluas 1.350 meter persegi dan bangunan rumah villa Cireungit.
Kemudian satu bidang tanah kosong seluas 6.600 meter persegi di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
"Kedua objek tersebut akan dijual satu paket dengan harga limit Rp3.948.496.000,00.," kata Febri, dalam keterangan rersminya, Senin (21/1/2019).
Menurut Febri, lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1655K/PID/2008 tanggal 24 November 2008. Metode lelang yang digunakan adalah penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara mengakses www.lelang.go.id.
Adapun informasi lebih rinci terkait lelang yang dimaksud dapat dilihat melalui situs KPK: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/733-pengumuman-pertama-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2
"Lelang barang rampasan ini merupakan bagian dari proses penindakan perkara korupsi yang dilakukan KPK sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Seluruh proses hingga lelang barang rampasan menurutnya merupakan upaya memaksimalkan asset recovery pada negara, agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.