Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag: Kesadaran Masyarakat Gunakan Produk Halal Meningkat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi dan menggunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya meningkat.
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai kesadaran masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya meningkat.

"Di era globalisasi perdagangan saat ini, di mana berbagai produk olahan dari luar negeri mudah masuk ke Indonesia, maka adanya jaminan kehalalan produk menjadi sangat penting," ujar Lukman dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Dia mengemukakan hal itu ketika menghadiri Tasyakuran Milad ke-30 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Jakarta pada Rabu (16/1/2019).

Terlebih lagi, kata Lukman, Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar dunia atau sekitar 87,18% dari 207 juta penduduk yang memerlukan jaminan keamanan, kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi maupun digunakan dan dimanfaatkan.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, lanjutnya, tantangan yang dihadapi juga semakin besar.

"Dengan kondisi yang demikian, apa yang telah diperjuangkan oleh MUI dan LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang ketentuan produk halal," tutur Menag.

Menurutnya, hal tersebut menjadi tuntutan yang tidak dapat dielakkan lagi. Pengesahan UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Implementasi regulasi tersebut, kata Lukman, akan menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

"Sebagai mitra utama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), MUI memiliki kewenangan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk serta akredetasi lembaga pemeriksa halal, " ujarnya.

Lukman menuturkan LPPOM MUI akan langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi dan sesudah transisi dengan penyesuaian peraturan perundangan.

"Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI dan BPJPH," ucap Menag.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper