Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB 2019: Ini Aturan Penerimaan Siswa Baru dari Kemendikbud. Zonasi 90%

PPDB tahun 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 90%, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5%, dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5%.
Ilustrasi: Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring)/Antara
Ilustrasi: Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tidak banyak perubahan yang diatur dalam beleid tersebut. PPDB tahun 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 90%, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5%, dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5%.

Dia berujar kuota 90% pada jalur zonasi tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sedangkan untuk domisili harus berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya. KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW. Namun, ketentuan mengenai KK ini berlaku untuk PPDB tahun depan, sementara tahun ini dapat menggunakan KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau Suket domisili sesuai dengan atau dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

"Intinya yang jadi pertimbangan pertama PPDB itu bukan kualifikasi akademik, walau dimungkinkan, tapi yang utama dari domisili peserta didik dengan sekolah," ujar Muhadjir dalam Konferensi Pers Permendikbud No 51 Tahun 2018 di Kemendikbud, Jakarta, Selasa, (15/1/2019).

Meski demikian, Muhadjir berujar Kemendikbud tetap masih memberi ruang kepada orangtua yang ingin anaknya bersekolah di luar zonasi dengan tetap memberi kuota jalur prestasi. Jalur prestasi ini pun ditentukan oleh nilai USBN/UN, dan atau hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Memang ada jalur akademik dan perpindahan tapi itu sifatnya darurat. Kalau enggak punya jalur akademik jangan dipaksakan. Jadi kalau ada siswa yang prestasinya bagus dan sudah memilih sekolah di zona tertentu (luar zona) ya tidak apa-apa," katanya.

Muhadjir menuturkan bahwa manfaat pendekatan zonasi ini adalah untuk mengubah pengidentifikasian masalah pendidikan dari gambaran makro menjadi mikro atau per zona. Sehingga penyelesaian masalah pendidikan, seperti penerimaan peserta didik baru, sebaran guru, ketersediaan sarana dan prasarana, dan sebaran siswa dapat dilakukan berbasis zona.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper