Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan: Pembentukan Tim Gabungan Tidak Sesuai Permintaan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyatakan tim gabungan bentukan Polri guna mengusut tuntas kasus penyiraman air keras dinilai tidak sesuai dengan permintaannya.
Penyidik KPK Novel Baswedan/ANTARA-Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan/ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyatakan tim gabungan bentukan Polri guna mengusut tuntas kasus penyiraman air keras dinilai tidak sesuai dengan permintaannya.

Novel mengaku sebelumnya meminta agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), bukan pembentukan tim gabungan penyelidik dan penyidik dari Mabes Polri. 

Novel beralasan bahwa pihaknya mendapat bukti dan fakta proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian sebelumnya tidak sungguh-sungguh mengungkap siapa pelakunya. 

"Oleh karena itu kami meminta untuk dibentuk tim gabungan pencari fakta, bukan tim penyelidik dan penyidik. Ini yang kami pertanyakan, bedanya apa dengan yang sebelumnya?" kata Novel, Selasa (15/1/2019).

Novel akan terus memantau dan menilai hasil kerja tim gabungan itu kendati baru dibentuk. Indikator keseriusan dan keberhasilan tim tersebut, lanjutnya, adalah mengungkap kasus itu dengan benar.

Dia juga merasa khawatir jika pembuktian kasus itu dibebankan kepadanya sebagai korban.  Menurutnya, tidak ada penyidikan investigasi perkara kejahatan yang pembuktiannya dibebankan kepada korban. 

"Sejak kapan ada suatu teror yang diduga ada aktor intelektual di baliknya kemudian dimulai dari motif dulu. Di dunia rasanya tidak ada. Saya penyidik dan saya paham soal itu," katanya.

Di samping itu, dia tidak ingin tim bentukan Polri tersebut hanya untuk memenuhi rekomendasi formalitas Komnas HAM mengingat serangan-serangan yang diterima oleh pejuang pemberantasan korupsi selama ini harus dilihat sebagai kejahatan berat dan serius. 

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019, tim gabungan tersebut terdiri dari 65 orang berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, dan pihak Kepolisian.

Dalam surat tugas itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait, berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Adapun surat tugas berlaku selama enam bulan terhitung per 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Mabes Polri tidak mau ambil pusing mengenai keraguan Novel Baswedan terhadap dibentuknya tim gabungan tersebut.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan tim gabungan tersebut sudah terbentuk dan siap bekerja untuk mengungkap kasus tersebut agar terang-berderang. 

Iqbal juga menilai tim gabungan itu dibentuk sesuai rekomendasi dari Komnas HAM bukan karena momentum Pilpres atau Pileg 2019.

"Saya tidak akan mengomentari [pernyataan Novel Baswedan], yang penting kami mampu. Kami akan terus melakukan proses agar kasus ini terungkap ya. Tim ini dibentuk juga tidak ada kaitan sama sekali dengan pesta demokrasi," tuturnya (Bisnis, Senin, 14/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper