Bisnis.com, BANDUNG – Saksi EY Taufik dari Kepala Biro Tata Ruang Pemkab Bekasi di persidangan itu kasus suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (14/1/2019) mengatakan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta akan memberikan uang Rp20 miliar via Satriyadi, Bartholomeus Toto, dan Edi Dwi Soesianto.
"Pada Juni saya mendapat Rp 2,5 M. Selanjutnya total saya mendapat Rp 10 miliar untuk penerbitan IPPT (Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah) saja," paparnya Senin (14/1/2019).
Bahkan dirinya mengakui bahwa komitmen Meikarta untuk penerbitan IPPT bukan Rp 10 miliar. "Nilainya Rp 20 miliar untuk semua tahapan yang dimohonkan terkait Meikarta," katanya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan KPK diketahui bahwa Henry, Fitradjaja, dan Taryudi kemudian memberikan SGD 90 ribu ke Yani Firman selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat. Uang itu dimaksudkan untuk mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat.
Setelahnya Gubernur Aher mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Keputusan itu intinya mendelegasikan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Jawa Barat untuk penandatanganan rekomendasi pembangunan Meikarta.
Selanjutnya Neneng juga menjawab pertanyaan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertanya soal pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Meikarta kepada Pemprov Jabar. Neneng ditanya soal adanya uang yang masuk untuk pejabat Pemprov Jabar.
Dia mendapat kabar dari Kabid Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi bahwa Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar. "Ada pemberian uang kepada Pak Iwa Sekda Provinsi Jabar," ujarnya.
Hanya saja, ia tidak tahu secara detil perkara permintaan uang tersebut. Informasi itu didapatkan dari Neneng Rahmi saat keduanya bertemu di rumah pribadi dirinya.
Ia pun mengaku tidak tahu sumber uang sebesar Rp 1 Miliar untuk Sekda Jabar, Iwa Karniwa. "Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp 1 M kepada Sekda," katanya.
Saat jeda sidang, Neneng pun tidak menjelaskan secara rinci terkait pemberian uang kepada Iwa. "Saya ga tahu. Neneg Rahmi yang tahu. No comment yah," ucapnya singkat kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga menerima suap. Uang haram itu disebut dari Billy Sindoro cs.
Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hassanah disebut menerima suap Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait perkara itu.