Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimistis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 bisa rampung pada dua pekan mendatang.
Revisi kedua peraturan tersebut mencakup penyetaraan penghasilan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2A dan sejumlah benefit lainnya, salah satunya mendapatkan benefit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjan, yang akan diterima oleh para perangkat desa di seluruh Indonesia.
"Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan II A. Yang kedua, PP-nya nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini," katanya di depan ribuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Senin (14/1/2019).
Oleh karena itu, dia menghimbau para perangkat desa untuk membatalkan rencana mereka untuk melakukan demo di depan Istana Kepresidenan. Pada Senin (14/1/2019), puluhan bus pariwisata yang mengangkut peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPPDI) sudah memenuhi Istora Senayan untuk berdemo menagih janji Jokowi-Jusuf Kalla.
"Nggak usah demo depan istana ini musim hujan. Jadi, setelah kita bertemu di sini, bapak ibu tak usah demo depan istana," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PPPDI Mudjito mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Baca Juga
"Akhirnya pada hari ini saya mohon maaf sekali lagi saya tak bisa membendung perasaan rekanrekan kami yang intinya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah, kepada Presiden Jokowi," tegasnya.
Menurutnya, kepedulian Presiden kepada masyarakat pedesaan sudah dirasakan dengan adanya Program Dana Desa. Pasalnya, program tersebut memiliki dampak positif terhadap penanganan kesehatan hingga perbaikan infrastruktur di pedesaan.