Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Sebut Implementasi OSS Perlu Sinkronisasi dengan Daerah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pekerjaan rumah pemerintah adalah memastikan berjalannya sinkronisasi sistem Online Single Submission (OSS) antara pusat dengan daerah.
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pendaftaran Online Single Submission di Kantor BKPM, Senin (14/1/2019). JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pendaftaran Online Single Submission di Kantor BKPM, Senin (14/1/2019). JIBI/BISNIS/Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pekerjaan rumah pemerintah adalah memastikan berjalannya sinkronisasi sistem Online Single Submission (OSS) antara pusat dengan daerah.

Hal tersebut dikemukakan Presiden Jokowi saat meninjau Lokasi Layanan Konsultasi Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (14/1/2019).

"Ini yang memang yang paling sulit adalah mengintegrasikan kabupaten dan kota. [Ada] 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi dan ini yang akan kita temukan jika nanti ada kecepatan di pusat, juga ada kecepatan di daerah,"ujarnya.

Saat calon investor akan mendaftar OSS melalui BKPM, dia mengatakan mereka sudah sekaligus mengurus service level agreement. Jika izin tersebut tidak dikeluarkan oleh daerah dalam jangka waktu 1 bulan, maka otomatis izin itu akan keluar dengan sendirinya.

Menurutnya, pemerintah masih melakukan perbaikan-perbaikan untuk mengintegrasikan sistem OSS antara pusat dan daerah.

Jika integrasi sudah dapat dikelola, maka Jokowi berencana memanggil bupati dan walikota untuk kembali mensosialisasikan sistem ini ke daerah.

"Ini kita lihat dulu, baru nanti akhir bulan ini kita kumpulkan bupati wali kota untuk mengintregasikan sistem ini ke daerah. Karena semua daerah sudah punya," katanya.

OSS sendiri adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Sebelumnya, OSS masuk ke dalam kewenangan Kementerian Koordinator Perekonomian karena belum ada kesiapan dari BKPM. Tetapi, per Januari 2019, pelayanan OSS sudah ditangani oleh BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper