Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

​Penyebar Hoaks Tertangkap, KPU Tidak Minta Lebih: Proses Saja Sesuai Ketentuan

Penyebar kabar bohong soal tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos untuk kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 sudah tertangkap. Komisi Pemilihan Umum sebagai korban minta pelaku diganjar sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Arief Budiman memberi keterangan kepada wartawan saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Arief Budiman memberi keterangan kepada wartawan saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Penyebar kabar bohong soal tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos untuk kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 sudah tertangkap. Komisi Pemilihan Umum sebagai korban minta pelaku diganjar sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa pada dasarnya dia tidak ingin meminta lebih kepada pihak Kepolisian.

“Tentu saya ingin diperlakukan sebagaimana ketentuan peraturan penegakan hukum yang berlaku. Apa yang dia perbuat dia harus pertangungjawabkan,” kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Arief berharap dengan adanya kasus ini dan cepat ditangkapnya pelaku bisa menjadi pelajaran untuk siapa pun.

“Bagi penyelengara pemilu, bagi masyarakat, bagi siapa pun. Mudah-mudahan ini bisa memberi pelajaran positif untuk kita semua,” ucapnya.

Sebelumnya Markas Besar Polri menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka dugaan pembuat konten dan pendengung (buzzer) hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Dia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, Senin (7/1/2019).

Bagus merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo-Sandi yang tidak resmi masuk dalam tim sukses.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper