Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan ada aliran dana dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Sarmuji menyatakan dana sejumlah Rp713 juta diberikan Eni selaku bendahara penyelenggara untuk keperluan Steering Committee Munaslub Golkar.
Selaku bendahara, Eni bertugas mencari, mengalokasikan dan mengelola keuangan panitia Munaslub. Sementara itu, dalam susunan panitia, Sarmuji menjadi Wakil Sekretaris Steering Committee Munaslub.
Dana tersebut sebelumnya diduga berasal dari terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo untuk membiayai kegiatan Munaslub Golkar dan juga diduga merupakan bagian dari suap Rp4,75 miliar yang diberikan Johanes kepada Eni yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Dalam persidangan Johannes Budisutrisno Kotjo sebelumnya, dia mengaku memberikan Rp2 miliar kepada Eni Saragih untuk keperluan Munaslub tersebut.
Sarmuji merinci masing-masing uang itu digunakan sebesar Rp256 juta untuk membayar ongkos percetakan, Rp207 juta untuk membayar tim verifikasi, dan Rp250 juta untuk mengganti biaya transportasi dan akomodasi panitia steering committe non-anggota DPR.
Sarmuji mengaku uang Rp713 juta itu seluruhnya telah diserahkan kepada KPK. Namun, ketika ditanya soal asal usul pemberian uang tersebut, Sarmuji mengaku tidak tahu menahu.
"Dikembalikan ke rekening KPK. Pada awalnya mau kembalikan ke penasihat hukum terdakwa sesuai saran KPK, tapi akhirnya kembalikan langsung ke KPK," katanya, di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/1/2019).
Menurut Sarmuji, uang itu pun diberikan Eni secara bertahap. Penyerahan pertama dilakukan sebelum penyelenggaraan Munaslub dan sisanya diserahkan beberapa hari setelah kegiatan.
Ketika ditanya jaksa soal adanya jumlah lain, dia mengaku tidak tahu menahu meskipun Organizing Committe (OC) Munaslub Golkar memerlukan dana.
"Yang saya tahu hanya itu saja," katanya.
Adapun dalam surat dakwaan, uang itu disebutkan mengalir ke Munaslub Partai Golkar. Eni meminta kepada Kotjo atas perintah Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.
Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.