Bisnis.com, JAKARTA — Direksi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra 1912 diminta beriktikad baik membayarkan klaim sebesar Rp19 miliar kepada mantan direktur utama perusahaan itu.
Dicky Siahaan, kuasa hukum Soeseno HS, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912, mengatakan bahwa klaim tersebut merupakan komisi dari asuransi kumpulan Perum Perumnas.
“Klien kita dulu membawa nasabah besar Perum Perumnas. Preminya kurang lebih Rp400 miliar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp56 miliar dan sisanya ini yang Rp19 miliar,” ujarnya, Senin (7/1/2018).
Dia melanjutkan, kliennya meminta agar AJB Bumiputra 1912 segera menyelesaikan pembayaran kewajiban tersebut karena perseroan tersebut diperintahkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran sejak berkara gugatan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016, dilanjutkan dengan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2017 serta kasasi Mahkamah Agung pada Maret 2018, kliennya selalu dinyatakan memiliki hak untuk mendapatkan klaim Rp19 miliar itu.
“Dalam semua putusan pengadilan itu AJB Bumiputra 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp19 miliar,” tambahnya.
Dia melanjutkan, pihaknya telah mengajukan permohonan sita aset tanah dan bangunan di Jalan Walter Mongensidi, Jakarta Selatan serta di Jalan Bintaro Raya, Jakarta Selatan dan pada November 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat penetapan sita tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, hingga dua bulan setelah penetapan sita aset tersebut, pihak AJB Bumiputra 1912 belum menunaikan kewajiban pembayaran klaim. Bahkan, tuturnya, muncul kesan pucuk pimpinan asuransi itu sengaja membiarkan aset yang telah disita oleh pengadilan turut dilelang.
“Saat ini kami tengah mengajukan permohonan sita eksekusi atau lelang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.