Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan lima orang tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Perpanjangan masa tahanan selama 40 hari tersebut dijatuhkan masing-masing kepada Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.
"Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan dimulai pada 8 Januari 2019 sampai dengan 16 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/1/2019).
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga hari ini memeriksa 3 orang saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Ketiga saksi itu adalah Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan Herman Chaniago, Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi Bambang Siswanto dan Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Arsani.
Dalam pemeriksaan, lanjut Febri, penyidik KPK mendalami terkait tugas pokok dan fungsi serta peranan saksi dalam jabatan masing-masing di kedeputiannya. "KPK juga mendalami lebih jauh terkait peran tim verifikasi dalam melakukan tugasnya memverifikasi proposal-proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.