Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Hibah Kemenpora: Masa Tahanan 5 Tersangka Diperpanjang 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan 5 tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari./ANTARA-Aprillio Akbar
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan lima orang tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Perpanjangan masa tahanan selama 40 hari tersebut dijatuhkan masing-masing kepada Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan dimulai pada 8 Januari 2019 sampai dengan 16 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/1/2019).

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga hari ini memeriksa 3 orang saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Ketiga saksi itu adalah Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan Herman Chaniago, Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi Bambang Siswanto dan Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Arsani.

Dalam pemeriksaan, lanjut Febri, penyidik KPK mendalami terkait tugas pokok dan fungsi serta peranan saksi dalam jabatan masing-masing di kedeputiannya. "KPK juga mendalami lebih jauh terkait peran tim verifikasi dalam melakukan tugasnya memverifikasi proposal-proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta. 

Sebelumnya, KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018. 

Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper