Bisnis.com, JAKARTA - Polri menantang Kuasa Hukum Pengusaha Hartono Karjadi di Singapura Andy Yeo untuk sebut nama dua orang penyidik dari Polda Bali yang diduga telah melakukan upaya penangkapan secara ilegal di Singapura.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo meyakini informasi ihwal penangkapan Hartono Karjadi di Singapura itu tidak benar. Pasalnya, menurut Dedi, Pemerintah Singapura memiliki kedaulatan yang sangat kuat di negaranya dan tidak bisa dicampuri negara lain, termasuk melakukan penangkapan di negara tersebut tanpa izin.
"Saya tegaskan bahwa tidak mungkin penyidik Polda Bali melakukan langkah penegakan hukum yang ada di luar otoritas yurisdiksi Indonesia. Singapura juga memiliki otoritas yang sangat kuat terkait kedaulatan negaranya dan tidak mungkin dicampuri negara lain," tuturnya, Senin (7/1/2019).
Dedi juga menantang pengacara Hartono Karjadi itu untuk mengungkapkan nama dua anggota Polda Bali yang berangkat ke Negara Singapura tanpa izin untuk melakukan penangkapan ilegal tersebut, disertai bukti foto maupun video.
"Kalau itu memang anggota Polri, coba disebutkan siapa namanya, pangkatnya apa dan ada di kesatuan mana. Ada bukti fotonya tidak itu, lampirkan juga kalau memang ada. Tapi kan secara yuridis itu tidak mungkin dilakukan," katanya.
Sebelumnya diberitakan ada dua Anggota Polri dari Polda Bali berinisial A dan B telah melakukan upaya penangkapan secara ilegal karena tidak memiliki surat izin penangkapan di wilayah hukum Pemerintah Negara Singapura.
Kuasa Hukum Pengusaha Indonesia Hartono Karjadi di Singapura, Andy Yeo mengatakan kliennya yang tengah menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth karena sakit mendadak didatangi dua anggota Polri yang mengklaim berasal dari Polda Bali.
Menurutnya, dua anggota Polri asal Polda Bali itu juga berbohong kepada perawat yang jaga, karena mengatakan bahwa keduanya adalah saudara dekat Hartono Karjadi.
"Rumah Sakit ini kan area terbatas, tetapi rupanya kedua orang ini berbohong kepada perawat yang bertugas untuk mendapatkan akses masuk ke dalam ruangan klien saya," tutur Andy, Minggu (6/1/2019).
Setelah diizinkan perawat jaga untuk bertemu dengan pasien, menurut Andy, dua orang tersebut memaksa Hartono Karjadi yang tengah menjalani perawatan agar keluar dari RS tersebut untuk dipulangkan ke Bali.
"Kemudian Hartono Karjadi menolak, karena dua anggota Polri itu tidak memiliki izin resmi dari Polda Bali. Lalu Hartono Karjadi pulang ke apartemennya, namun masih diikuti oleh dua orang itu hingga kedua orang itu masuk ke dalam apartemen klien saya," kata Andy.
Andy menjelaskan ketika berada di dalam apartemen kliennya, dua anggota Polri itu masih tetap memaksa Hartono Karjadi untuk menandatangani "pernyataan polisi", namun kembali ditolak karena belum ada kejelasan siapa yang mengirim kedua anggota Polri tersebut dan tidak memiliki izin untuk membawa pulang Hartono Karjadi ke Bali.
"Ini kan menimbulkan pertanyaan mengapa dua orang ini ada di Singapura dan atas instruksi siapa mereka bertindak. Saya kira mereka ini dibayar oleh orang lain karena mereka tidak dikirim oleh Polda Bali," ujarnya.