Bisnis.com, JAKARTA--Dua Anggota Polri dari Polda Bali berinisial A dan B dinilai telah melakukan upaya penangkapan secara ilegal karena tidak memiliki surat izin penangkapan di wilayah hukum Pemerintah Negara Singapura.
Kuasa Hukum Pengusaha Indonesia Hartono Karjadi di Singapura, Andy Yeo mengatakan kliennya yang tengah menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth karena sakit mendadak didatangi dua anggota Polri yang mengklaim berasal dari Polda Bali.
Menurutnya, dua anggota Polri asal Polda Bali itu juga berbohong kepada perawat jaga, karena mengatakan bahwa keduanya adalah saudara dekat Hartono Karjadi.
"Rumah Sakit ini kan area terbatas, tetapi rupanya kedua orang ini berbohong kepada perawat yang bertugas untuk mendapatkan akses masuk ke dalam ruangan klien saya," tutur Andy, Minggu (6/1/2019).
Setelah diizinkan perawat jaga untuk bertemu dengan pasien, menurut Andy, dua orang tersebut memaksa Hartono Karjadi yang tengah menjalani perawatan agar keluar dari RS tersebut untuk dipulangkan ke Bali.
"Kemudian Hartono Karjadi menolak, karena dua anggota Polri itu tidak memiliki izin resmi dari Polda Bali. Lalu Hartono Karjadi pulang ke apartemennya, namun masih diikuti oleh dua orang itu hingga kedua orang itu masuk ke dalam apartemen klien saya," kata Andy.
Andy menjelaskan ketika berada di dalam apartemen kliennya, dua anggota Polri itu masih tetap memaksa Hartono Karjadi untuk menandatangani "pernyataan polisi", namun kembali ditolak karena belum ada kejelasan siapa yang mengirim kedua anggota Polri tersebut dan tidak memiliki izin untuk membawa pulang Hartono Karjadi ke Bali.
"Ini kan menimbulkan pertanyaan mengapa dua orang ini ada di Singapura dan atas instruksi siapa mereka bertindak. Saya kira mereka ini dibayar oleh orang lain karena mereka tidak dikirim oleh Polda Bali," ujarnya.
Andy memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap dua orang tersebut. Langkah awal yang dilakukan kuasa hukum Hartono Karjadi itu adalah mengirimkan surat keluhan resmi kepada Kedubes Indonesia untuk Singapura pada 2 Desember 2018 dan mendesak untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Kami juga telah melakukan penyelidikan informal dan hasilnya baik dari Kepolisian Singapura maupun Polri menyebutkan bahwa tidak ada anggota Polri yang melakukan operasi di Singapura," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membantah kabar adanya dua penyidik Polri berinisial A dan B yang melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pengusaha Indonesia bernama Hartono Karjadi. Pasalnya, jika upaya pemanggilan paksa tersebut dilakukan oleh Polri, maka hal tersebut melanggar hukum Internasional.
Dedi berpandangan bahwa Pemerintah Singapura memiliki aturan berbeda dengan Indonesia untuk melakukan upaya pemanggilan paksa. Dia mengakui bahwa Polri tidak memiliki otoritas hukum apapun di Singapura terkait pemanggilan paksa itu.
"Saya sudah konfirmasi ke Polda Bali terkait info itu. Saya tegaskan tidak benar ada anggota penyidik dari Polda Bali yang ke Singapura dan tidak mungkin juga Penyidik Polda Bali mau melakukan upaya paksa di wilayah yang bukan otoritas hukum Indonesia, karena Singapura memiliki hukum yang berbeda dengan Indonesia," katanya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Hartono Karjadi di Jakarta, Boyamin Saiman menegaskan pihaknya akan melaporkan dua anggota Polri berinisial A dan B itu kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, besok Senin 7 Januari 2019 terkait aturan yang dilanggar kedua anggota Korps Bhayangkara tersebut.
"Dua anggota Polri ini tidak memiliki surat izin untuk melakukan penangkapan terhadap klien kami. Kami akan laporkan hal ini ke Divisi Propam agar kedua anggota Polri itu diproses," ujarnya.