Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen KLHK Pembatasan Kantong Plastik Ditarget Selesai Tahun Ini

Sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan perangkat hukum untuk membatasi penggunaan kanting plastik, antara lain Kota Bogor, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan dan Kota Denpasar. Dalam hal ini, pemerintah pusat selangkah tertinggal.
Kantong plastik/Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com
Kantong plastik/Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan perangkat hukum untuk membatasi penggunaan kanting plastik, antara lain Kota Bogor, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan dan Kota Denpasar. Dalam hal ini, pemerintah pusat selangkah tertinggal. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, draf Peraturan Menteri tentang pengurangan penggunaan kantong plastik masih dibahas dan ditarget selesai pada tahun ini.

"Masih dalam proses, targetnya tahun ini selesai," kata Rosa kepada Bisnis.

Dia mengatakan, menurut catatan KLHK jumlah timbulan sampah secara nasional sebesar 175 ribu per hari atau setara 64 juta ton per tahun jika menggunakan asumsi sampah yang dihasilkan setiap orang per hari sebesar 0,7 kg.

Dilihat dari komposisinya, sampah plastik berkontribusi sebesar 15% terhadap total jumlah timbulan sampah nasional.

Adapun jenis sampah yang paling dominan dihasilkan yakni sampah organik berupa sisa makanan dan sisa tumbuhan, sementara 10% merupakan sampah kertas dan sisanya terdiri atas logam, karet, kain, kaca dan lain-lain.

Berdasarkan hasil studi KLHK 2008 di beberapa kota, pola pengelolaan sampah di Indonesia yakni, diangkut dan ditimbun di TPA sebesar 69%, dikubur 10%, dikompos dan didaur ulang 7%, dibakar 5%, dibuang ke sungai 3% dan 7% tidak terkelola.

Rosa mengatakan, perumusan draft Peraturan Menteri tentang pengurangan pengunaan kantong plastik merupakan bagian dari gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.

Selain merumuskan rancangan kebijakan tersebut, KLHK juga memberikan pendampingan kepada daerah untuk melakukan upaya pengurangan sampah plastik.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target sampah terkurangi sebesar 20% dan tertangani sebesar 75% pada tahun ini.

Sementara dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017, target sampah yang terkurangi adalah sebesar 30% dan tertangani sebesar 70% pada 2025.

Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Rahyang Nusantara menambahkan, bauran kebijakan yang tepat diyakini dapat mematahkan prediksi World Economic Forum (WEF) 2016 yang menyatakan pada 2050 sampah di lautan akan lebih berat dari jumlah ikan.

Hal tersebut dengan catatan bahwa masyarakat dunia tidak kunjung mengubah pola konsumsi sampah plastik.

Sebagai negara kedua penghasil sampah plastik terbesar di dunia, perubahan pola konsumsi plastik masyarakat Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap masa depan kelestarian lingkungan, khususnya laut.

"Tren pelarangan kantong plastik akan meningkat pada tahun-tahun mendatang. Ada beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang akan mulai melakukan hal yang sama," ujar Rayhang.

Rahyang menyatakan regulasi tanpa edukasi akan menjadi pincang. Menurutnya, sosialisasi mengenai gaya hidup ramah lingkungan adalah kunci utama keberhasilan mengurangi penggunaan plastik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper