Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Syafruddin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus BLBI ini tentu kami sambut baik, karena sudah sesuai dengan tuntutan KPK yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang menjadi 3 bulan," kata Febri, Jumat (4/1/2018).
Putusan itu pun lebih tinggi dibandingkan dengan vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu 13 tahun penjara dan denda senilai Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Bagi kami, hal ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," ujar Febri.
Dia menyatakan bahwa dengan putusan tersebut sejumlah perdebatan tentang apakah kasus ini termasuk ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lainnya dinilai sudah terjawab dalam putusan ini.
Di sisi lain, Febri menyatakan KPK telah siap jika suatu saat nanti Syafruddin mengajukan kasasi terkait putusan pengadilan DKI Jakarta ini.