Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan 10 poin penting yang dipandang perlu dibahas dan menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi para calon Capres dan Cawapres pada debat perdana pada 17 Januari mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, poin pertama adalah terkait memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor.
"Hal ini juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006," kata Febri, Kamis (3/1/2018).
Poin kedua, lanjutnya, adalah strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum.
Ketiga, maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam yaitu tambang, hutan, perkebunan, dan perikanan dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Keempat, bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan.
Kelima, fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah.
Keenam, korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di Kementerian/Lembaga dan Pemda.
Ketujuh, perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem).
Delapan, yaitu terkait pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.
Sembilan, dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor Regional KPK.
Terakhir, kata Febri, rasionalisasi kelembagaan Pemerintah yang tumpang tindih.
"Jika 10 poin tersebut dibahas dan menjadi konsern bersama para pimpinan bangsa ini, tentu saja hadir atau tidak hadirnya KPK dalam debat kandidat tersebut tidak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai," ujarnya.
Sebelumnya, KPK masih membahas secara internal terkait permintaan KPU perihal permohonan kesediaan menjadi tim panelis pada debat.
Menurutnya, KPK telah menerima surat dari KPU tertanggal 28 Desember 2018 lalu terkait hal tersebut.
Namun, KPK masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi panelis atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi.
KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana risiko independensi KPK sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002.