Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 Eni Maulani Saragih merasa keberatan ketika suaminya Muhammad Al Khadiz dijadikan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/1/2019).
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Yanto sebelumnya menanyakan kepada terdakwa Eni Saragih soal kehadiran suaminya yang sekaligus Bupati Temanggung tersebut.
"Saya keberatan, Yang Mulia, karena saksi merupakan suami saya," kata Eni.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mempersilakan Al Khadiz keluar dari jalannya persidangan.
"Karena merasa keberatan, silakan saudara untuk keluar dari ruang sidang terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain Khadziq, Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya yakni Wasekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji; Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham; Pemilik perusahaan batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan; anak buah Samin Tan, Nenie Afwani; Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja, dan Presdir ISARGAS, Iswan Ibrahim.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas.
Sebagian uang hasil gratifikasi tersebut telah digunakan Eni untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah yang diikuti oleh suaminya, M. Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.