Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun

Pada Senin (17/9/2018), Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem resmi melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua Umum-nya Surya Paloh.
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Oktober: Ratna Sarumpaet dan Foto Hoaks Wajah Bengkak

Pada Senin (17/9/2018), Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem resmi melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua Umum-nya Surya Paloh.

Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem Taufikul Basari sebenarnya tidak pernah punya niat untuk melaporkan Rizal, sebab menurut Taufik, Rizal termasuk salah satu sahabat Surya Paloh yang sering diundang ke acara pribadi maupun acara seremoni dari pria yang akrab disebut “Bos Media” ini.

“Sebenarnya dekat. Tapi itu dia, kenapa kalau berteman jadi begini. Kalau misalnya tak benar, sebagai sahabat, seharusnya bisa diluruskan,” tutur Taufik.

Akhirnya, laporan ke polisi dilakukan karena Rizal tidak menjawab somasi dari NasDem agar Rizal mencabut pernyataannya dalam dua acara di stasiun televisi. Kubu Surya Paloh menuding Rizal menyatakan bahwa kebijakan impor pangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dibiarkan oleh Presiden Joko Widodo karena takut dengan Surya Paloh.

Enggar merupakan kader NasDem sehingga Surya merasa tertuduh sebagai dalang di balik kebijakan impor pangan. Tetapi Rizal pun telah menyatakan tidak berniat mencemarkan nama baik pribadi Enggar ataupun Surya. RIzal menekankan pernyataan tersebut merupakan kritiknya untuk kebijakan impor garam dan gula Kemendag di era kepemimpinan Enggar.

Partai NasDem melaporkan Rizal menggunakan Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP jis Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

Di bulan berikutnya Rizal melaporkan balik Surya Paloh ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik pula, dan persangkaan pasal yang serupa, Selasa (16/10/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper