Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAZNAS Bantah Pasang Spanduk Tolak Perayaan Natal di Pangandaran

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan tegas membantah bahwa pihaknya melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan penolakan perayaan Natal di Pangandaran.
Badan Amil Zakat Nasional/Istimewa
Badan Amil Zakat Nasional/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan tegas membantah bahwa pihaknya melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan penolakan perayaan Natal di Pangandaran.

Hal tersebut bermula karena ada foto spanduk yang mengatasnamakan masyarakat Pangandaran menolak perayaan Natal selain di Gereja dengan mencantumkan logo BAZNAS. Foto tersebut telah beredar di aplikasi percakapan online.

Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta dan Sekretaris BAZNAS, Jaja Jaelani, mengatakan, Koordinasi telah dilakukan dengan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Pangandaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

"Spanduk Pangandaran tersebut dipastikan bukan dari BAZNAS, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Pangandaran maupun dari MUI setempat. Logo BAZNAS telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menggunakan nama BAZNAS untuk membuat sesuatu yang kontraproduktif dengan ajakan kebaikan yang selama ini BAZNAS lakukan," kata Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta dalam keterangan resminya  Sabtu (22/12/2018).

Arifin melanjutkan, penelusuran terhadap lokasi pemasangan spanduk dan pihak yang melakukan pemasangan spanduk terus dilakukan oleh pihak BAZNAS.

Arif juga menuturkan saat tim BAZNAS sampai di lokasi pemasangan spanduk pada Kamis (21/12/2018) sore, spanduk yang fotonya sudah terlanjur viral tersebut tampak sudah dicopot.

Arif mengatakan BAZNAS tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melakukan pengelolaan zakat, sehingga pasti tidak akan melakukan tugas lain selain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai lembaga pemerintah, BAZNAS menghimbau semua warga untuk saling menghormati dalam menjalankan hak-haknya, termasuk hak untuk beribadah dengan baik dan benar guna menjaga kerukunan, persatuan, dan keamanan negara dan masyarakat," katanya.

Pihak BAZNAS juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas perhatian yang diberikan dalam peristiwa ini, khususnya kepada para pihak yang langsung menghubungi BAZNAS sehingga dapat membantu dalam memberikan klarifikasi lebih cepat.

"BAZNAS selalu mengedepankan langkah-langkah koordinatif dan tabayyun terhadap semua pihak terkait pada setiap masalah yang berpotensi menimbulkan gesekan dan kesalahpahaman serta menyelesaikan secara musyawarah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper